Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari merupakan salah satu unit kerja di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang secara
institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang Urusan Agama Islam. Tugas
Pokok KUA Kecamatan, tertuang
dalam
Keputusan Menteri Agama Repubik Indonesia Nomor
517 Tahun 2001
tentang penataan organisasi KUA Kecamatan.
Berdasarkan
sejarah, Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu unit kerja pada Kementerian Agama yang memiliki rentang
usia cukup panjang. Menurut Karel Steenbrink (seorang ahli di bidang
ke-Islaman), bahwa KUA secara kelembagaan telah ada sebelum Kementerian Agama itu ada.
Di masa penjajahan Belanda, tugas dan
fungsi KUA telah diatur dan diurus oleh lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken
(Kantor Urusan Pribumi) bentukan
pemerintah Hindia Belanda yakni bertugas
untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan di bidang keperdataan umat Islam yang merupakan produk
pribumi. Lembaga
ini kemudian dilanjutkan oleh penjajah Jepang melalui lembaga sejenis dengan
sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA dikukuhkan
melalui Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini
diakui sebagai legal standing bagi berdirinya KUA.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat
luas, bukan hanya masalah nikah dan rujuk,
melainkan juga masalah talak dan cerai. Tetapi semenjak berlakunya Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
dan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor
9 Tahun 1975, talak dan cerai menjadi kewenangan Pengadilan Agama sehingga KUA
tidak lagi mengurusinya secara langsung .
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2001, maka KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama di tingkat Kabupaten/Kota pada bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
No comments:
Post a Comment