Sunday, August 5, 2018

PROFIL KUA BOJONGSARI

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari merupakan salah satu unit kerja di bawah Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Purbalingga yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang Urusan Agama Islam. Tugas Pokok KUA Kecamatan, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Repubik Indonesia Nomor  517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan.
Berdasarkan sejarah, Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu unit kerja pada Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut Karel Steenbrink (seorang ahli di bidang ke-Islaman), bahwa KUA secara kelembagaan telah ada sebelum Kementerian Agama itu ada.
Di masa penjajahan Belanda, tugas dan fungsi KUA telah diatur dan diurus oleh  lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) bentukan pemerintah Hindia Belanda yakni bertugas untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan di bidang  keperdataan umat Islam yang merupakan produk pribumi. Lembaga ini kemudian dilanjutkan oleh penjajah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA dikukuhkan melalui Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor  22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai legal standing bagi berdirinya KUA.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, bukan hanya masalah nikah dan rujuk, melainkan juga masalah talak dan cerai. Tetapi semenjak berlakunya Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, talak dan cerai menjadi kewenangan Pengadilan Agama sehingga KUA tidak lagi mengurusinya secara langsung .
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2001, maka KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama di tingkat Kabupaten/Kota pada bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

No comments:

Post a Comment